Juru Bicara KPK Febri Diansyah. MI/ Sunnaholomi Halakrispen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. MI/ Sunnaholomi Halakrispen

Dua Anggota DPR Dicecar soal Kewenangan Taufik

Juven Martua Sitompul • 01 Februari 2019 06:13
Jakarta: Dua anggota DPR RI yakni Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya jadi saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
 
Sepanjang pemeriksaan, Ahmad Rizki dan Eka Sastra dicecar soal kewenangan Taufik dalam pembebasan anggaran DAK untuk Kebumen. Mengingat, Taufik sebagai pimpinan dalam pembahasan tersebut.
 
"Bagaimana kewenangan TK (Taufik Kurniawan) sebagai unsur pimpinan DPR di sana (pembahasan anggaran)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Tim penyidik juga mencecar Ahmad Rizki dan Eka Sastra soal pembahasan anggaran di DPR. Saat itu, Ahmad Rizki menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Eka Sastra anggotanya.
 
"Kami perlu dalami lebih lanjut bagaimana proses pembahasannya di DPR sebelumnya," kata dia.
 
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
 
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.
 
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.
 
Taufik menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
 
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan