Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut kebohongan terdakwa Ratna Sarumpaet soal penganiyaan dikabarkan pertama kali ke asistennya, Ahmad Rubangi. Ratna mengirimkan sejumlah foto wajahnya yang tampak lebam.
Jaksa mengungkapkan pada Jumat, 21 September 2018, Ratna mengaku akan ke Bandung dengan mengabarkan ke sejumlah orang yakni, Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele. Nyatanya, Ratna ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka hingga 24 September 2018.
"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merek iPhone," ucap Jaksa Payaman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Kemudian saat perjalanan pulang dari RSK, Ratna mengirimkan foto tersebut ke nomor WhatsApp Ahmad Rubangi. Melihat foto yang 'tampak' lebam itu, Ahmad Rubangi bereaksi.
"Atas pengiriman foto terdakwa tersebut ditanggapi oleh saksi Ahmad Rubangi dengan membalas pesan, 'Ya Allah, kak sampai begitu' dan dijawab oleh terdakwa 'dipukulin dua laki-laki'," beber Jaksa Payaman.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong)
Selanjutnya Ratna juga mengirimkan foto-foto itu pada tim pemenangan Prabowo-Subaianto Sandiaga Uno. Yang kemudian foto-foto itu ditanggapi lewat kicauan di media sosial.
“Pada 24 September 2018 pulang dalam perjalanan mengirim foto bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," jelas JPU.
Kemudian, Pada 2 Oktober 2018 BPN menggelar konferensi pers terkait kasus ratna. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
"(Kebohongan) untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambah dia.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Dia didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut kebohongan terdakwa Ratna Sarumpaet soal penganiyaan dikabarkan pertama kali ke asistennya, Ahmad Rubangi. Ratna mengirimkan sejumlah foto wajahnya yang tampak lebam.
Jaksa mengungkapkan pada Jumat, 21 September 2018, Ratna mengaku akan ke Bandung dengan mengabarkan ke sejumlah orang yakni, Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele. Nyatanya, Ratna ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka hingga 24 September 2018.
"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merek iPhone," ucap Jaksa Payaman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Kemudian saat perjalanan pulang dari RSK, Ratna mengirimkan foto tersebut ke nomor WhatsApp Ahmad Rubangi. Melihat foto yang 'tampak' lebam itu, Ahmad Rubangi bereaksi.
"Atas pengiriman foto terdakwa tersebut ditanggapi oleh saksi Ahmad Rubangi dengan membalas pesan, 'Ya Allah, kak sampai begitu' dan dijawab oleh terdakwa 'dipukulin dua laki-laki'," beber Jaksa Payaman.
(Baca juga:
Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong)
Selanjutnya Ratna juga mengirimkan foto-foto itu pada tim pemenangan Prabowo-Subaianto Sandiaga Uno. Yang kemudian foto-foto itu ditanggapi lewat kicauan di media sosial.
“Pada 24 September 2018 pulang dalam perjalanan mengirim foto bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," jelas JPU.
Kemudian, Pada 2 Oktober 2018 BPN menggelar konferensi pers terkait kasus ratna. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
"(Kebohongan) untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambah dia.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Dia didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)