"Berkas yang kita limpahkan, nanti akan diteliti. Kalau nanti dalam 14 hari sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka kewajiban dari penyidik melimpahkan tahap kedua," kata Karopenmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Februari 2019.
Dia mengatakan pada tahap kedua, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya adalah proses persidangan.
"Tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada JPU untuk dilakukan agenda proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)," kata Dedi.
Berkas dari Satgas Anti Mafia Bola telah diterima Kejaksaan pada Rabu, 13 Februari 2019. Sebanyak lima berkas diterima oleh Kejaksaan Agung.
Lima berkas perkara yang diterima itu mencatat enam tersangka berinisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE. Enam tersangka itu diduga terkait kasus pengaturan pertandingan Liga Indonesia.
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Tersangka Mafia Bola Kemungkinan Bertambah
Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id