Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Iswahyu Widodo dan Irwan segera menghadapi persidangan atas perkara suap yang membelitnya. Keduanya merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini pihaknya telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan kedua tersangka ke pengadilan. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Febri mengatakan terkait kasus ini sudah diperiksa sekurangnya 25 saksi. Adapun unsur saksi di antaranya; hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, panitera Pengadilan Tinggi, dan pihak swasta.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dua di antaranya ialah dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga. Diduga suap berkaitan dengan penanganan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
(Baca juga: Suap Hakim PN Jaksel Pakai Kode 'Ngopi')
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK, Selasa, 27 November 2018. Tim penindakan pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak berhenti di dua orang itu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan.
Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga telah menerima suap sebesar SGD47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Iswahyu Widodo dan Irwan segera menghadapi persidangan atas perkara suap yang membelitnya. Keduanya merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini pihaknya telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan kedua tersangka ke pengadilan. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Febri mengatakan terkait kasus ini sudah diperiksa sekurangnya 25 saksi. Adapun unsur saksi di antaranya; hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, panitera Pengadilan Tinggi, dan pihak swasta.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dua di antaranya ialah dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga. Diduga suap berkaitan dengan penanganan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
(Baca juga:
Suap Hakim PN Jaksel Pakai Kode 'Ngopi')
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK, Selasa, 27 November 2018. Tim penindakan pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak berhenti di dua orang itu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan.
Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga telah menerima suap sebesar SGD47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)