Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang etik mengadilih Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Johanis Tanak dikabarkan tak hadir dalam sidang itu.
"Kalau Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ucap kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis Tanak meminta persidangan etiknya ditunda. Dewas KPK tetap menggelar peradilan itu pada Senin, 24 Juli 2023.
"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan," ujar Albertina.
Johanis Tanak meminta waktu pelaksanaannya diundur karena sedang cuti. Dia menegaskan permintaan penjadwalan ulang bukan mengartikan dia takut disidang.
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu, 26 Juli 2023 baru masuk kantor. Jadi, saya minta mundur waktunya," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis berjanji bakal menjelaskan semuanya dalam persidangan etik. Dia merasa tidak bersalah atas tudingan yang berujung ke peradilan instansi itu.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang etik mengadilih Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Johanis Tanak dikabarkan tak hadir dalam sidang itu.
"Kalau Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ucap kata anggota
Dewas KPK Albertina Ho kepada
Medcom.id, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis Tanak meminta persidangan etiknya ditunda. Dewas KPK tetap menggelar peradilan itu pada Senin, 24 Juli 2023.
"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan," ujar Albertina.
Johanis Tanak meminta waktu pelaksanaannya diundur karena sedang cuti. Dia menegaskan permintaan penjadwalan ulang bukan mengartikan dia takut disidang.
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu, 26 Juli 2023 baru masuk kantor. Jadi, saya minta mundur waktunya," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Johanis berjanji bakal menjelaskan semuanya dalam persidangan etik. Dia merasa tidak bersalah atas tudingan yang berujung ke peradilan instansi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)