Jakarta: Viral video di media massa dan media sosial terkait ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut). Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan segan-segan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan kewenangan tersebut.
“Yang melakukan tindakan tercela sebagaimana terjadi di Sumatra Utara akhir-akhir ini dan itu akan dilakukan tindakan tegas. Dan, apabila itu terbukti bahwa itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak akan segan-segan juga akan membawa ke ranah pidana,” tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 15 Mei 2023.
Ketut menyampaikan jaksa tersebut meminta sejumlah uang dalam perkara narkotika. Kejati Sumut, kata Ketut, telah melakukan pemeriksaan pengawasan.
Bahkan, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan Kejati Sumut melakukan proses pemeriksaan secara terbuka, transparan, dan cepat.
“Saya sampaikan bahwa Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana,” tutur dia.
Ketut menjelaskan jaksa pemeras uang rakyat itu sudah dicopot. Dia juga sudah dipindahkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
Jakarta: Viral video di media massa dan media sosial terkait ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan segan-segan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan kewenangan tersebut.
“Yang melakukan tindakan tercela sebagaimana terjadi di Sumatra Utara akhir-akhir ini dan itu akan dilakukan tindakan tegas. Dan, apabila itu terbukti bahwa itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak akan segan-segan juga akan membawa ke ranah pidana,” tegas Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 15 Mei 2023.
Ketut menyampaikan jaksa tersebut meminta sejumlah uang dalam perkara narkotika. Kejati Sumut, kata Ketut, telah melakukan pemeriksaan pengawasan.
Bahkan, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan Kejati Sumut melakukan proses pemeriksaan secara terbuka, transparan, dan cepat.
“Saya sampaikan bahwa Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana,” tutur dia.
Ketut menjelaskan jaksa
pemeras uang rakyat itu sudah dicopot. Dia juga sudah dipindahkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)