Jakarta: Kuasa Hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Yustinus Stein Siahaan yakin kematian kliennya bukan karena kelalaian. Ia meyakini kasus penembakan Bripda Ignatius merupakan pembunuhan berencana.
Untuk itu, pihaknya bersama keluarga Bripda Ignatius meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Ia meminta agar kasus kematian Bripda Ignatius diusut tuntas dan tidak ditutup-tutupi.
"Banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor sehingga kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik sehingga ditarik ke Mabes Polri disidik dengan baik dengan benar," kata dia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Stein mengungkapkan, salah satu unsur perencanaan pembunuhan adalah tindakan persiapan terlapor Bripda IMS. Menurutnya, Bripda IMS telah mengisi senjata api dengan magazen dan peluru, padahal sebelumnya senjata api itu kosong.
Ia juga menyebut, proses pengisian senjata api dilakukan sebelum pelaku membeli minuman keras, sehingga pelaku dalam keadaan sadar. Bahkan proses penembakan juga dinilai jauh dari unsur kelalaian.
"Itu (senjata api) siap untuk ditembakan di situ bagian perencanaan yang menurut kami harusnya bisa diterapkan untuk menjadi pasal 340," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Salah satunya adalah hasil tangkapan layar percakapan antara korban dengan kekasih dan pihak keluarga, dimana korban mengaku sering mendapat perlakuan tidak baik dari senior.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Valerie Augustine Budianto)
Jakarta: Kuasa Hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Yustinus Stein Siahaan yakin kematian kliennya bukan karena kelalaian. Ia meyakini kasus
penembakan Bripda Ignatius merupakan
pembunuhan berencana.
Untuk itu, pihaknya bersama keluarga Bripda Ignatius meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Ia meminta agar kasus kematian Bripda Ignatius diusut tuntas dan tidak ditutup-tutupi.
"Banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor sehingga kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik sehingga ditarik ke Mabes Polri disidik dengan baik dengan benar," kata dia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Stein mengungkapkan, salah satu unsur perencanaan pembunuhan adalah tindakan persiapan terlapor Bripda IMS. Menurutnya, Bripda IMS telah mengisi senjata api dengan magazen dan peluru, padahal sebelumnya senjata api itu kosong.
Ia juga menyebut, proses pengisian senjata api dilakukan sebelum pelaku membeli minuman keras, sehingga pelaku dalam keadaan sadar. Bahkan proses penembakan juga dinilai jauh dari unsur kelalaian.
"Itu (senjata api) siap untuk ditembakan di situ bagian perencanaan yang menurut kami harusnya bisa diterapkan untuk menjadi pasal 340," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Salah satunya adalah hasil tangkapan layar percakapan antara korban dengan kekasih dan pihak keluarga, dimana korban mengaku sering mendapat perlakuan tidak baik dari senior.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (
Valerie Augustine Budianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)