Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Jaksa Agung Diminta Jangan Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi di Kementerian

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Juli 2023 20:26
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua kasus dugaan korupsi di kementerian dan lembaga harus diusut tuntas.
 
Hal ini merespons dugaan korupsi yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Adit mengatakan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam di bawah, tumpul ke atas. 
 
"Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung, tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan," ungkap Adit di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Dia menekankan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022. 
 
Dia menuntut Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dugaan rasuah. Dia menegaskan tidak boleh ada pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana pencucian uang, pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.
 
Dalam upaya mengungkap aliran uang korupsi, Kejaksaan Agung perlu terus menggali informasi terkait kasus-kasus dugaan korupsi seperti CPO, impor garam, biji besi, dan pengadaan kartu prakerja. 
 
"Kejaksaan Agung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut, termasuk para pelaku yang menggunakan identitas palsu, perantara, atau aset tanpa nama. Dari penelusuran tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut," tegas dia.
 
Baca Juga: Aliran Uang ke Menpora Dito Diduga untuk Mengamankan Kasus BTS

Namun, kata Adit, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai jumlah uang yang dinikmati tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dari kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Meskipun beberapa pejabat telah ditangkap, dalang di balik kasus ini masih berkeliaran dan menikmati jabatannya. 
 
"Aliran dana dalam kasus ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap," papar dia.
 
Praktik korupsi yang dilakukan para pejabat yang menggunakan uang negara dari pajak rakyat, menurut Adit, adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, hukum sebagai panglima dalam membentuk Indonesia akan semakin terpuruk dalam keadaan kenistaan.
 
"Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum serta harapannya agar semua kasus korupsi diusut tuntas tanpa adanya tebang pilih," ujar dia.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Yakni pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
 
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
 
Kasus ini kemudian menyeret kepada sejumlah nama-nama besar, Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Nama Dito mencuat dari persidangan kasus dugaan rasuah yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu
 
Dalam amar dakwaan jaksa penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito disebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut. 
 
Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek tersebut. Ketika kasus ini terjadi, Dito masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
 
Disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan Kejaksaan Agung. Totalnya mencapai Rp243 miliar.
 
Namun, tuduhan ini sudah dibantah Dito. Dia pun mengaku sudah menjelaskan tuduhan itu kepada penyidik Kejagung.
 
"Terkait tuduhan Rp27 miliar saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, materinya silakan dijelaskan," kata Dito kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan