Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Sedih Kepala Daerah Tak Jera Tersangkut Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 16 April 2023 06:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedih masih banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus rasuah. Teranyar Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023.
 
"KPK bersedih sedih dan ironi, mengapa sampai hari ini telah berulang kali, KPK menangkap beberapa kepala daerah, tetapi masih saja ada kepala daerah yang masih melakukan penerimaan tidak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.
 
Ghufron menilai masih terjadinya tindakan rasuah karena faktor ongkos politik yang mahal. Ia berharap ada perbaikan sistem pada sektor tersebut.

"Dalam proses politik yang berbiaya tinggi, maka kemudian seakan-akan korupsi sudah menjadi kebiasaan dan keharusan, ini yang harus kita hentikan," ujar Ghufron.
 
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditahan KPK 

Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan