Ilustrasi penangkapan. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id

Kejagung Tangkap Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 Mei 2023 19:01
Jakarta: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap pihak swasta, WP. Dia terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan penangkapan ini berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo. WP ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, pukul 11.00 WIB, pada Minggu, 21 Mei 2023.
 
Tersangka dari pihak swasta ini merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Irwanditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023.

“Kami mengumumkan penetapan tersangka atas nama WP yang notabene orang swasta yang dianggap sebagai orang kepercayaan IH,” tutur Ketut, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Baca Juga: Kejagung Harus Berani Transparan dalam Menguak Korupsi BTS

WP akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei-11 Juni 2023.
 
WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP. Tak hanya menetapkan tersangka baru, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara ini.
 
"Kejagung dalam hal ini Jaksa Tindak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang, yaitu saksi GGS, LH, HEP, EH, WNW, dan AD," papar Ketut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan