Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu.
"Ini kan soal waktu saja," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 April 2023.
KPK kini masih mencari bukti untuk menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Ali memastikan kasus itu bakal diselesaikan sampai ke meja hijau.
"Penyidik masih terus bekerja," ucap Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti terus dilakukan.
"Tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Pemanggilan saksi juga bakal dilakukan. Masyarakat diharap memberikan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (
Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu.
"Ini kan soal waktu saja," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 April 2023.
KPK kini masih mencari bukti untuk menguatkan
dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Ali memastikan kasus itu bakal diselesaikan sampai ke meja hijau.
"Penyidik masih terus bekerja," ucap Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti terus dilakukan.
"Tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Pemanggilan saksi juga bakal dilakukan. Masyarakat diharap memberikan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)