Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengobrak-abrik kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga Don Adam alias Adamsyah Wahab. Titik penggeledahan terjadi di beberapa tempat, yakni PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia, Jalan Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten.
Kemudian, Kejagung menggeledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana di kantor Don Adam, yakni PT RMKN, Jalan Praja Dalam, D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Maqdir Ismail yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Giat ini dilakukan guna mencari tahu siapa sosok inisial S yang mengembalikan dana Rp27 miliar ke Maqdir.
“Latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan (uang Rp27 miliar),” papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menjelaskan kedudukan uang harus dibuat terang. Sebab, perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda.
“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” ujar Kuntadi.
Kejagung telah memeriksa Maqdir Ismail hari ini. Hasil pemeriksaan, Kejagung mengungkap sosok yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Uang tersebut dikembalikan seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) mengobrak-abrik kantor pengacara terdakwa kasus
korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga Don Adam alias Adamsyah Wahab. Titik penggeledahan terjadi di beberapa tempat, yakni PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia, Jalan Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten.
Kemudian, Kejagung menggeledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana di kantor Don Adam, yakni PT RMKN, Jalan Praja Dalam, D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Maqdir Ismail yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Giat ini dilakukan guna mencari tahu siapa sosok inisial S yang mengembalikan dana Rp27 miliar ke Maqdir.
“Latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan (uang Rp27 miliar),” papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menjelaskan kedudukan uang harus dibuat terang. Sebab, perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda.
“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” ujar Kuntadi.
Kejagung telah memeriksa Maqdir Ismail hari ini. Hasil pemeriksaan, Kejagung mengungkap sosok yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Uang tersebut dikembalikan seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)