Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Fahzal Hendri menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Surya bebas dari vonis seumur hidup. Salah satunya, kondisi Surya yang sudah tua.
"Usia terdakwa sudah uzur, mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, penyakit Surya membuat hakim ogah memberikan vonis penjara seumur hidup. Buktinya, Surya sudah memakai ring di jantung.
"Sampai kami membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit," ucap Fahzal.
Pertimbangan itu diambil atas dasar kemanusiaan. Pidana seumur hidup dinilai terlalu berat untuk Surya.
Selain itu, perusahaan Surya banyak memberikan program positif bagi masyarakat. Salah satunya, membangun rumah untuk karyawan.
"Membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," ujar Fahzal.
Pertimbangan lain, yakni perkebunan Surya telah mempekerjakan 21 ribu karyawan. Dia juga taat dengan pajak.
"Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar," kata Fahzal.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi divonis 15 tahun karena terbukti bersalah melakukan
korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Fahzal Hendri menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Surya bebas dari vonis seumur hidup. Salah satunya, kondisi Surya yang sudah tua.
"Usia terdakwa sudah uzur, mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, penyakit Surya membuat hakim ogah memberikan vonis penjara seumur hidup. Buktinya, Surya sudah memakai ring di jantung.
"Sampai kami membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit," ucap Fahzal.
Pertimbangan itu diambil atas dasar kemanusiaan. Pidana seumur hidup dinilai terlalu berat untuk Surya.
Selain itu, perusahaan Surya banyak memberikan program positif bagi masyarakat. Salah satunya, membangun rumah untuk karyawan.
"Membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," ujar Fahzal.
Pertimbangan lain, yakni perkebunan Surya telah mempekerjakan 21 ribu karyawan. Dia juga taat dengan pajak.
"Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar," kata Fahzal.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)