Dubes Korsel Disebut di Persidangan KSP Intidana, KPK: Semua Fakta Sidang Dicatat
Candra Yuri Nuralam • 23 Februari 2023 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti semua fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Termasuk, muncul nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto yang disebut dalam sidang dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera.
“Kami pastikan tim Jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang, sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Ali menuturkan KPK telah mencermati fakta-fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara KSP Intidana di MA yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023. “Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” papar Ali.
Ali mengungkapkan Lembaga Antirasuah telah menerima informasi dari tim Jaksa KPK jika Yosep membeberkan adanya peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam perkara tersebut. Keterangan itu akan diselidiki lebih jauh.
"Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran Sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” beber dia.
Ali berharap masyarakat dan media dapat mengawal proses persidangan perkara kasus jual beli perkara tersebut. “KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, menyebut Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Yosep dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara KSP Intidana di MA, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Awalnya, Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Yosep membantah memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung yang masuk angin.
"Tentang tadi Desy mengatakan bahwa dia mengetahui ada hakim yang masuk angin itu dari saya, itu tidak benar yang mulia, karena justru saudari Desy ini yang memberikan informasi kepada saya, 'Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas menghadap sama pimpinan (MA)?'," kata Yosep.
Setelah itu, Yosep menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan. “Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tutur dia.
Sementara itu, Dubes Korsel Gandi Sulistiyanto menyanggah pernyataan Yosep. Dia menegaskan tidak pernah menemui pimpinan MA.
"Sama sekali engga pernah (menemui pimpinan MA), (datang ke) gedung MA pun enggak pernah," tegas dia.
Dia pun mengaku tidak mengenal Yosep dan kasus jual beli jabatan KSP Intidana yang tengah bergulir di pengadilan. Biarin semua omongan ngawur. Biarin sampai di pengadilan atau apa kan nanti itu benar atau enggak kan tahu," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti semua fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Termasuk, muncul nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto yang disebut dalam sidang dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera.
“Kami pastikan tim Jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang, sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Ali menuturkan KPK telah mencermati fakta-fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara KSP Intidana di MA yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023. “Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” papar Ali.
Ali mengungkapkan Lembaga Antirasuah telah menerima informasi dari tim Jaksa KPK jika Yosep membeberkan adanya peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam perkara tersebut. Keterangan itu akan diselidiki lebih jauh.
"Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran Sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” beber dia.
Ali berharap masyarakat dan media dapat mengawal proses persidangan perkara kasus jual beli perkara tersebut. “KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, menyebut Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Yosep dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara KSP Intidana di MA, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Awalnya, Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Yosep membantah memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung yang masuk angin.
"Tentang tadi Desy mengatakan bahwa dia mengetahui ada hakim yang masuk angin itu dari saya, itu tidak benar yang mulia, karena justru saudari Desy ini yang memberikan informasi kepada saya, 'Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas menghadap sama pimpinan (MA)?'," kata Yosep.
Setelah itu, Yosep menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan. “Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tutur dia.
Sementara itu, Dubes Korsel Gandi Sulistiyanto menyanggah pernyataan Yosep. Dia menegaskan tidak pernah menemui pimpinan MA.
"Sama sekali engga pernah (menemui pimpinan MA), (datang ke) gedung MA pun enggak pernah," tegas dia.
Dia pun mengaku tidak mengenal Yosep dan kasus jual beli jabatan KSP Intidana yang tengah bergulir di pengadilan. Biarin semua omongan ngawur. Biarin sampai di pengadilan atau apa kan nanti itu benar atau enggak kan tahu," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)