Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya Sendiri

Candra Yuri Nuralam • 09 Mei 2023 08:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat dalam dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum atas kemauannya sendiri.
 
"Ini saudara RR (Roy Rening) yang ditanyakan, itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Asep meyakini dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Roy bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi. Tindakan melawan hukum itu juga dijamin tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai pengacara.

"Jadi, dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," ucap Asep.
 
Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Kuasa Hukum Lukas Enembe Roy Rening

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Roy sudah dicegah KPK dalam kasus ini. Dia diduga sengaja menyarankan Lukas agar tidak kooperatif dalam penanganan perkaranya.
 
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucap Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan