Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Rugikan Negara Hingga Rp13 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Proyek Japek II

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 10 Mei 2023 17:56
Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksasalah satu saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Saksi yang diperiksa yaitu FR, Kepala Proyek Japek II.
 
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
 
Pemeriksaan FR karena terlibat proyek Tol Japek II. Dia diduga terlibat dalam desain dan pembangunan Tol Japek II.
 
Baca juga: Kejagung Sulit Jadikan Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi, Ini Alasannya

Sebelumnya, penyidik Kejagung masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Tol Japek II. Tak tanggung-tanggung, nilai korupsi kasus tersebut mencapai Rp13 triliun.

Terkini, penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi. Latar belakang ketiga saksi yaitu Dp selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Modern Realty.
 
Kemudian, AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasamarga Tahun 2015. Terakhir, B selaku Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan