Tersangka korupsi Izil Azhar/MI/Susanto
Tersangka korupsi Izil Azhar/MI/Susanto

Peran Izil Azhar dalam Penerimaan Uang Panas Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2023 17:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dia diminta memberikan informasi peran tersangka Izil Azhar yang merupakan tangan kanannya dalam penerimaan uang panas dari PT NK.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Irwandi. KPK sempat menanyakan lokasi Izil saat berstatus buronan kepadanya.

"Selain itu juga didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," ucap Ali.
 

Baca: Soal Gratifikasi Izil Azhar, Irwandi Yusuf: Dia Bawa Nama Aku Biar Keras


Di sisi lain, Irwandi menegaskan dugaan gratifikasi yang menjerat tersangka Izil Azhar tidak berkaitan dengannya. Dia mengeklaim namanya dibawa agar bisa meminta uang panas tersebut.
 
"Dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih," kata Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Irwandi mengeklaim tidak ada dana panas yang diterimanya. Penerimaan gratifikasi itu disebut permainan Izil sendiri.
 
Dia juga menegaskan Izil tidak merasa menjadi buronan di Aceh. Menurutnya, mantan anak buahnya itu bisa bebas bepergian di sana.
 
"Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh," ujar Irwandi.
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 
"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.
 
"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.
 
Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan