Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sambo bisa menempuh langkah hukum berikutnya melalui banding.
"Apakah (hukuman) bisa berubah di banding? Peluang itu tetap ada," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Arsul mengatakan perubahan hukuman tergantung memori-memori banding. Memori itu memuat argumen-argumen penasihat hukum Sambo.
"Tentu akan menyampaikan keberatannya seperti apa dan sekuat apa," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul menyebut kubu Sambo bisa mengajukan saksi atau alat bukti lain. Hal itu dimungkinkan di tahap banding.
Sementara itu, Arsul mafhum hukuman Sambo turun menjadi penjara seumur hidup. Namun dia tetap menilai hukuman itu berat.
"Kalau saya pribadi berpendapat itu setimpal kalau misalnya kembali ke tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons vonis mati terhadap
Ferdy Sambo. Sambo bisa menempuh langkah hukum berikutnya melalui banding.
"Apakah (hukuman) bisa berubah di banding? Peluang itu tetap ada," kata Arsul di Kompleks
Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Arsul mengatakan perubahan hukuman tergantung memori-memori banding. Memori itu memuat argumen-argumen penasihat hukum Sambo.
"Tentu akan menyampaikan keberatannya seperti apa dan sekuat apa," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul menyebut kubu Sambo bisa mengajukan saksi atau alat bukti lain. Hal itu dimungkinkan di tahap banding.
Sementara itu, Arsul mafhum hukuman Sambo turun menjadi penjara seumur hidup. Namun dia tetap menilai hukuman itu berat.
"Kalau saya pribadi berpendapat itu setimpal kalau misalnya kembali ke tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)