"Apakah (hukuman) bisa berubah di banding? Peluang itu tetap ada," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Arsul mengatakan perubahan hukuman tergantung memori-memori banding. Memori itu memuat argumen-argumen penasihat hukum Sambo.
"Tentu akan menyampaikan keberatannya seperti apa dan sekuat apa," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul menyebut kubu Sambo bisa mengajukan saksi atau alat bukti lain. Hal itu dimungkinkan di tahap banding.
Baca: Vonis Mati Sambo, Majelis Hakim Disebut Tangkap Harapan Masyarakat |
Sementara itu, Arsul mafhum hukuman Sambo turun menjadi penjara seumur hidup. Namun dia tetap menilai hukuman itu berat.
"Kalau saya pribadi berpendapat itu setimpal kalau misalnya kembali ke tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id