Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Hakim Beberkan Cerita Pemerkosaan Brigadir J yang Diklaim Putri Candrawathi

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 15:40
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membeberkan cerita pemerkosaan yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kejadian itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Cerita pemerkosaan itu terungkap dari keterangan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai saksi di persidangan. Hal ini dibeberkan hakim saat pembacaan putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
 
Awalnya, Putri Candrawathi disebut tengah tidur di kamar. Lalu, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke kamar.

"Saksi (Putri Candrawathi) saat tertidur mendengar suara pintu terbuka, lalu saksi membuka mata melihat korban Yosua Hutabarat ada di dekat kaki saksi terus saksi katakan 'kamu ngapain disini?'. Lalu korban Yosua Hutabarat menghampiri saksi lalu memperkosa saksi," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 

Baca: Hakim: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Skuad Magelang


Usai diperkosa, Putri Candrawathi disebut mendengar ada suara orang yang bercakap-cakap di lantai bawah. Brigadir J disebut sempat bereaksi.
 
"Suara itu terdengar jelas lalu korban Yosua Hutabarat panik lalu bilang 'tolong, tolong Bu' lalu korban Yosua Hutabarat merapikan pakaian saksi Putri Candrawathi karena sudah dibuka dan korban Yosua Hutabarat menuju pintu dan menutup kamar pintu Putri Candrawathi," ucap hakim.
 
Kemudian, Putri Candrawathi dipaksa berdiri oleh Brigadir J. Lalu, Putri Candrawathi ditarik dari tempat tidur. Menurut Putri Candrawathi, kata hakim, ada orang di tangga rumah tersebut. Tetapi Putri Candrawathi tak mengetahui sosok itu.
 
"Saksi (Putri Candrawathi) sudah merasa pusing karena kesal korban Yosua membanting sendiri ke tempat tidur lalu korban (Brigadir J) menarik saksi kembali, korban bilang, 'awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya bunuh kamu, anak kamu, dan Ferdy Sambo'," ujar hakim.
 
Lebih lanjut, Putri Candrawathi disebut ditarik kembali dan dipaksa berdiri untuk menghalau orang-orang yang bersuara itu pergi ke garasi. Lalu, Brigadir J membuka pintu kamar saksi lalu menyuruh Putri Candrawathi berjalan keluar.
 
"Saksi (Putri Candrawathi) melihat ada keranjang pakaian sudah disetrika, saksi lalu menjatuhkan keranjang tersebut dan menendang-nendang pintu cassa, saksi berharap ada yang mendengar dan korban Yosua Hutabarat marah dengan saksi," kata hakim.
 
Selanjutnya, Brigadir J disebut sempat melihat area sekitar untuk memastikan tidak ada orang di sekitar tangga menuju lantai bawah rumah. Pada momen itu, Brigadir J disebut melempar Putri Candrawathi.
 
"Kemudian saksi terjatuh, lalu saksi Putri Candrawathi kemudian tersadar ketika Susi (asisten rumah tangga) memegang kaki kanan seraya menggoyang-goyangkan tangan saksi Putri Candrawathi sembari berkata 'Ibu Ibu'. Lalu saksi Putri Candrawathi membuka mata," ujar hakim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan