medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron. Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2015).
Selain Fuad, akan diperiksa pula karyawan bank Internasional Indonesia, Anton Ferdi Hazairin. Diduga, dia mengetahui terkait suap yang diberikan untuk Fuad.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak yakni ajudan Fuad yang bernama Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Kasus tersebut terungkap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada 1 Desember 2014. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK juga menjerat Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status itu berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron. Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2015).
Selain Fuad, akan diperiksa pula karyawan bank Internasional Indonesia, Anton Ferdi Hazairin. Diduga, dia mengetahui terkait suap yang diberikan untuk Fuad.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak yakni ajudan Fuad yang bernama Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Kasus tersebut terungkap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada 1 Desember 2014. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK juga menjerat Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status itu berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)