Jero Wacik. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Jero Wacik. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Jero Wacik Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan

Yogi Bayu Aji • 07 April 2015 12:37
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 30 Maret lalu. Meski telah mengajukan praperadilan, KPK tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Jero Wacik.
 
Hari ini, KPK pun memanggil tiga orang saksi untuk Jero Wacik. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Faisal Armawi, Bendahara Pengeluaran Kementerian Pariwisata pada 2008, Samsa, dan Staf Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Sunhaji.
 
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara selaku Menbudpar dengan tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2015).

Adapun Faisal sudah pernah dipanggil KPK pada 23 Februari lalu. Sementara, Sunhaji sempat dipanggil 5 Maret silam. Mereka diduga mengetahui banyak terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik. "Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk keperluan penyidikan," imbuh Priharsa.
 
Jero sendiri sudah pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 April lalu. Namun, ia menolak hadir dengan alasan masih menunggu proses praperadilan yang baru ia ajukan 30 Maret lalu.
 
Dalam kasus di Kemenbudpar, Jero telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di sejumlah kegiatan Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri periode 2011-2013.
 
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Ada tiga modus yang diduga ia gunakan, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan