medcom.id, Jakarta: Dahlan Iskan mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka yang diduga tidak sesuai prosedur dan tiba-tiba. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menepis tudingan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus, menyampaikan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta didasari alat bukti yang cukup.
"Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, ada 39 saksi, dan belum lagi dokumen-dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," kata Ida dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Ida mengatakan, kerugian negara dalam proyek dua gardu senilai Rp33 miliar. Kerugian kemungkinan semakin besar karena belum termasuk proyek gardu lainnya.
"Kalau 21 gardu sudah berapa itu totalnya. Belum (gardu) di seluruh Indonesia. Itu terserah alibi dia (pihak Dahlan). Pokoknya kami sudah berjalan terus. Kerugian semua sudah dihitung," bebernya.
Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut. "Untuk seluruhnya tunggu hasil audit. Mudah-mudahan (keluar hasil auditnya) dalam waktu dekat," tandasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, 2011-2013, senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Dahlan Iskan mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka yang diduga tidak sesuai prosedur dan tiba-tiba. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menepis tudingan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus, menyampaikan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta didasari alat bukti yang cukup.
"Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, ada 39 saksi, dan belum lagi dokumen-dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," kata Ida dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Ida mengatakan, kerugian negara dalam proyek dua gardu senilai Rp33 miliar. Kerugian kemungkinan semakin besar karena belum termasuk proyek gardu lainnya.
"Kalau 21 gardu sudah berapa itu totalnya. Belum (gardu) di seluruh Indonesia. Itu terserah alibi dia (pihak Dahlan). Pokoknya kami sudah berjalan terus. Kerugian semua sudah dihitung," bebernya.
Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut. "Untuk seluruhnya tunggu hasil audit. Mudah-mudahan (keluar hasil auditnya) dalam waktu dekat," tandasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, 2011-2013, senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)