medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB, hari ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut kuasa hukum Denny, Heru Widodo, pihaknya tengah dalam perjalanan menuju Bareskrim Mabes Polri. Dalam pemeriksaan nanti, Heru menyebut Denny telah menyiapkan pembelaan atas apa yang dituduhkan penyidik kepada dirinya. Termasuk, tuduhan Denny berperan sebagai dalang di balik proyek payment gateway yang dinilai menyalahi aturan penerimaan pendapatan negara bukan pajak itu.
"Nanti kan dijelaskan ke pada penyidik, bahwa klien kami bukan pimpro (pimpinan proyek). Dia hanya mengikuti petunjuk ketua. Siapa ketuanya, nanti kan dicari," ujarnya kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2015).
Sebelumnya, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kemenkumham, termasuk Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Menkumham. Usai pemeriksaan saksi-saksi, Polri melakukan gelar perkara dan akhirnya meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kaitannya dengan kasus payment gateway, Polri mencurigai ada yang tidak beres dengan proyek pembayaran elektronik pembuatan paspor itu. Proyek ini diduga tidak sesuai dengan peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp32,6 miliar dan Rp605 juta. Jumlah tersebut diketahui berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat.
Atas hal tersebut, Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB, hari ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut kuasa hukum Denny, Heru Widodo, pihaknya tengah dalam perjalanan menuju Bareskrim Mabes Polri. Dalam pemeriksaan nanti, Heru menyebut Denny telah menyiapkan pembelaan atas apa yang dituduhkan penyidik kepada dirinya. Termasuk, tuduhan Denny berperan sebagai dalang di balik proyek payment gateway yang dinilai menyalahi aturan penerimaan pendapatan negara bukan pajak itu.
"Nanti kan dijelaskan ke pada penyidik, bahwa klien kami bukan pimpro (pimpinan proyek). Dia hanya mengikuti petunjuk ketua. Siapa ketuanya, nanti kan dicari," ujarnya kepada
Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2015).
Sebelumnya, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kemenkumham, termasuk Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Menkumham. Usai pemeriksaan saksi-saksi, Polri melakukan gelar perkara dan akhirnya meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kaitannya dengan kasus payment gateway, Polri mencurigai ada yang tidak beres dengan proyek pembayaran elektronik pembuatan paspor itu. Proyek ini diduga tidak sesuai dengan peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp32,6 miliar dan Rp605 juta. Jumlah tersebut diketahui berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat.
Atas hal tersebut, Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)