medcom.id, Jakarta: KPK menyita sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Pada hari ini penyidik KPK melakukan penyitaan sebuah rumah di Jalan Samali Ujung Kompleks LAN (Lembaga Administrasi Negara) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Blok D nomor 23 RT 10/RW 04," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Menurut Priharsa, luas rumah itu sekitar 127 meter persegi. "Dalam sertifikasinya, rumah tersebut atas nama Teja Yulian," jelas Priharsa.
Informasi yang dihimpun, Teja merupakan salah satu anggota direksi anak perusahaan dari Permai Grup milik Nazar. Rumah miliknya diduga dibeli Nazaruddin dari duit hasil korupsi .
Nazar dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pada 13 Februari 2012 silam. Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga mencuci uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Uang hasil proyek tersebut diduga digunakan Nazar untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Mereka adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sementara, Nazaruddin kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
medcom.id, Jakarta: KPK menyita sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Pada hari ini penyidik KPK melakukan penyitaan sebuah rumah di Jalan Samali Ujung Kompleks LAN (Lembaga Administrasi Negara) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Blok D nomor 23 RT 10/RW 04," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Menurut Priharsa, luas rumah itu sekitar 127 meter persegi. "Dalam sertifikasinya, rumah tersebut atas nama Teja Yulian," jelas Priharsa.
Informasi yang dihimpun, Teja merupakan salah satu anggota direksi anak perusahaan dari Permai Grup milik Nazar. Rumah miliknya diduga dibeli Nazaruddin dari duit hasil korupsi .
Nazar dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pada 13 Februari 2012 silam. Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga mencuci uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Uang hasil proyek tersebut diduga digunakan Nazar untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Mereka adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sementara, Nazaruddin kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)