medcom.id, Jakarta: Bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai lembaga antirasuah tak boleh menyerah pada keputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ia meminta KPK terus menjalankan upaya hukum terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya sarankan KPK untuk peninjauan kembali (PK)," kata Abdullah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4//2015).
Menurut dia, dengan PK, KPK masih memungkinkan bisa mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Budi. Dengan demikian, kasus itu tak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Eksekusi jalan terus tergantung keputusan PK itu apa. Kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," ujar dia.
Abdullah menambahkan, keputusan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melimpahkan kasus Budi harus dijelaskan secara gamblang kepada para pegawai. Pasalnya, ratusan pegawai KPK menolak kebijakan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai lembaga antirasuah tak boleh menyerah pada keputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ia meminta KPK terus menjalankan upaya hukum terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya sarankan KPK untuk peninjauan kembali (PK)," kata Abdullah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4//2015).
Menurut dia, dengan PK, KPK masih memungkinkan bisa mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Budi. Dengan demikian, kasus itu tak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Eksekusi jalan terus tergantung keputusan PK itu apa. Kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," ujar dia.
Abdullah menambahkan, keputusan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melimpahkan kasus Budi harus dijelaskan secara gamblang kepada para pegawai. Pasalnya, ratusan pegawai KPK menolak kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)