medcom.id, Jakarta: Indonesia dinilai perlu memiliki national proxy sebagai sistem yang berfungsi mengontrol situs-situs yang bisa diakses masyarakat. Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber KemenPolhukam Edmon Makarim berpandangan sama. Ia juga mengkhawatirkan dampak terlalu bebasnya akses terhadap berbagai situs, termasuk situs radikal yang belakangan diblokir Kemenkominfo.
Namun, pemerintah perlu mengkaji usulan yang disampaikan pengamat cyber Fami Fahruddin itu.
"Proxy nasional memang dapat digunakan sebagai pintu gerbang, tapi pemerintah takut dianggap itu otoritarian," kata Edmon dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Dalam diskusi, Fami menyebut Indonesia butuh sistem national proxy guna memudahkan kontrol pemerintah terhadap situs yang ada. "Saya rasa kita butuh national proxy, sebab kita tidak memiliki satu sistem yang mengatur situs-situs itu masuk dalam satu kanal," kata Fami.
Alumnus Arizona State University ini melihat pemerintah belum serius menangani kasus cyber crime. Padahal, kata dia, national proxy bisa menjadi sistem yang dapat mengontrol kegiatan dunia maya. Sehingga semua situs yang ada, masuk dalam satu kanal dan dapat dikontrol pemerintah.
Masalah cyber crime kembali mencuat pascamunculnya gerakan negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Sejumlah situs dicurigai BNPT mencoba menyebarkan pemahaman ISIS. BNPT kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup situs yang dicurigai menyebarkan paham ekstrem.
Beberapa situs yang diblokir atas permintaan BNPT yakni arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, dan hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com. Namun, beberapa situs yang diblokir masih bisa dibuka.
medcom.id, Jakarta: Indonesia dinilai perlu memiliki
national proxy sebagai sistem yang berfungsi mengontrol situs-situs yang bisa diakses masyarakat. Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber KemenPolhukam Edmon Makarim berpandangan sama. Ia juga mengkhawatirkan dampak terlalu bebasnya akses terhadap berbagai situs, termasuk situs radikal yang belakangan diblokir Kemenkominfo.
Namun, pemerintah perlu mengkaji usulan yang disampaikan pengamat
cyber Fami Fahruddin itu.
"Proxy nasional memang dapat digunakan sebagai pintu gerbang, tapi pemerintah takut dianggap itu otoritarian," kata Edmon dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Dalam diskusi, Fami menyebut Indonesia butuh sistem national proxy guna memudahkan kontrol pemerintah terhadap situs yang ada. "Saya rasa kita butuh
national proxy, sebab kita tidak memiliki satu sistem yang mengatur situs-situs itu masuk dalam satu kanal," kata Fami.
Alumnus Arizona State University ini melihat pemerintah belum serius menangani kasus
cyber crime. Padahal, kata dia,
national proxy bisa menjadi sistem yang dapat mengontrol kegiatan dunia maya. Sehingga semua situs yang ada, masuk dalam satu kanal dan dapat dikontrol pemerintah.
Masalah
cyber crime kembali mencuat pascamunculnya gerakan negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Sejumlah situs dicurigai BNPT mencoba menyebarkan pemahaman ISIS. BNPT kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup situs yang dicurigai menyebarkan paham ekstrem.
Beberapa situs yang diblokir atas permintaan BNPT yakni
arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, dan hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com. Namun, beberapa situs yang diblokir masih bisa dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)