medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyerahkan berkas pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilaksanakan Senin 9 Maret kemarin.
"Resminya (pelimpahan) Selasa pekan lalu. Kemarin Senin penyerahan berkasnya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2015).
Namun menurut dia, masih ada beberapa berkas yang belum diserahkan ke lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo itu. Lembaga antirasuah masih akan merampungkan proses pelimpahan kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan.
"Rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke Kejaksaan," terang Johan.
Pelimpahan kasus, kata dia, dilakukan sesuai norma hukum yang berlaku. Hal ini bukan semata-mata karena KPK menyerah menangani kasus Budi Gunawan. Namun, komisi antirasuah tidak lagi berwenang menyidik Budi sesuai putusan sidang praperadilan.
Pelimpahan berkas tersebut diamini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Raden Widyopramono. Dokumen diantar oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.
Kejagung, kata dia, tengah mempelajari berkas perkara mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Widyopramono menjelaskan, lebih dari lima jaksa tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) telah ditunjuk mempelajari kasus Budi.
"Saat ini sedang dipelajari oleh tim Satgassus. Tetapi berkas belum lengkap. Dari KPK, hasil penyidikannya juga belum lengkap. Karena itu akan kami teliti dulu untuk dilengkapi, kemudian baru menentukan langkah selanjutnya mau apa," ucap Widyopramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id