Terdakwa kasus dugaan suap suplai gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6).--Foto: MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus dugaan suap suplai gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6).--Foto: MI/Rommy Pujianto

Saksi: Fee 10% untuk Fuad Amin Lazim

Meilikhah • 03 Agustus 2015 19:41
medcom.id, Jakarta: Fee 10 persen untuk Fuad Amin dari setiap mata anggaran yang dicairkannya tergolong wajar. Tak ada dinas di Bangkalan, yang menyoalkannya.
 
"(Fee untuk Fuad Amin) saya anggap waktu itu masih lazim," kata Kadis Kesehatan Bangkalan 2007-2010, Fahrurozi, saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
 
Fahrurozi tak pernah merisaukan sebelum pencairan dana, surat perintah membayar harus lewat persetujuan Fuad. Baginya, semakin cepat pengajuan disetujui, makin cepat kegiatan dan keperluan dinas terpenuhi. Tak penting jika Fuad Amin meminta 10 persen fee dari pencairan itu.

"Kalau kami tidak mengikuti sistem itu, karena perputaran uang sangat cepat. Kami khawatir terlambat karena dari pencairan langsung digunakan," kata Fahrurozi.
 
Dia menambahkan, tak semua pengajuan dana harus dipotong 10 persen dan disetujui oleh Fuad Amin. Ada beberapa alokasi anggaran yang tak dipotong 10 persen oleh Fuad Amin, seperti pembayaran rekening listrik, honor, air, PPN, PPH, dan beberapa dana lainnya. Sementara pencairan uang di bawah Rp15 juta tak harus mendapat persetujuan mantan Bupati Bangkalan itu.
 
"Kalau di atas Rp15 juta harus lewat beliau, kalau di bawah Rp15 juta lewat bendahara keuangan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan