medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta sudah mengeluarkan putusan praperadilan Budi Gunawan pada Senin 16 Februari. Sudah hampir sepekan, ternyata KPK dan Mabes Polri belum menerima amar putusan yang dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya tanya mana amar putusannya? Ternyata belum terima," kata Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki usai bertemu dengan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Terkait putusan itu, menurut Ruki, KPK dan Polri ibarat sama-sama memegang gajah dalam keadaan buta. Satu pihak mengaku memegang belalai ternyata yang dipegang adalah ekor, pihak lainnya mengklaim memegang ekor ternyata belalai.
Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan di KPK.
Isi putusan hakim tunggal yang memeriksa praperadilan Budi Gunawan di antaranya menyatakan surat perintah penyidikan Budi tidak sah, menyatakan penyidikan KPK terhadap Budi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah.
"Ayo kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mana amar putusannya biar sama-sama mempelajari apa yang dibatalkan, kemudian kita mengambil keputusan dalam koridor hukum," ujar Ruki.
Pria kelahiran Banten itu berharap amar putusan praperadilan Budi Gunawan bisa diterima KPK atau Polri besok atau lusa.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta sudah mengeluarkan putusan praperadilan Budi Gunawan pada Senin 16 Februari. Sudah hampir sepekan, ternyata KPK dan Mabes Polri belum menerima amar putusan yang dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya tanya mana amar putusannya? Ternyata belum terima," kata Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki usai bertemu dengan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Terkait putusan itu, menurut Ruki, KPK dan Polri ibarat sama-sama memegang gajah dalam keadaan buta. Satu pihak mengaku memegang belalai ternyata yang dipegang adalah ekor, pihak lainnya mengklaim memegang ekor ternyata belalai.
Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan di KPK.
Isi putusan hakim tunggal yang memeriksa praperadilan Budi Gunawan di antaranya menyatakan surat perintah penyidikan Budi tidak sah, menyatakan penyidikan KPK terhadap Budi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah.
"Ayo kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mana amar putusannya biar sama-sama mempelajari apa yang dibatalkan, kemudian kita mengambil keputusan dalam koridor hukum," ujar Ruki.
Pria kelahiran Banten itu berharap amar putusan praperadilan Budi Gunawan bisa diterima KPK atau Polri besok atau lusa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)