medcom.id: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tidak alasan yang mewajibkan MA menerima kasasi tersebut.
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, MA harus mengoreksi putusan praperadilan yang membebaskan status tersangka Komjen Budi Gunawan. “Ada tiga alasan mengapa MA harus menerima kasasi KPK,” kata Dio di kantor LBHI di Jalan Diponegoro 74, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Pertama, putusan praperadilan berimplikasi bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi. Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum. Ketiga, ada penerapan hukum yang salah, sehingga melalui kasasi akan dapat meninjau materi hukum yang digunakan hakim saat sidang praperadilan. "Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil, karena MA harus bisa menjawab pertanyaan: apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak?," ujarnya
Menurutnya, jika MA menolak kasasi ini, maka MA sama saja mendiamkan kekacauan hukum dan melakukan diskriminasi. “Apalagi, selama ini MA sering menerima dan mengabulkan kasasi yang seharusnya tidak bisa diajukan kasasi,” katanya.
Menurut penelitian Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP) tahun 2009-2011, terdapat 130 perkara yang diajukan kasasi, padahal secara normatif tidak dapat diajukan kasasi. "Dengan demikian, akan menjadi pertanyaan publik apabila MA menolak permohonan kasasi KPK," ujarnya.
medcom.id: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tidak alasan yang mewajibkan MA menerima kasasi tersebut.
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, MA harus mengoreksi putusan praperadilan yang membebaskan status tersangka Komjen Budi Gunawan. “Ada tiga alasan mengapa MA harus menerima kasasi KPK,” kata Dio di kantor LBHI di Jalan Diponegoro 74, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Pertama, putusan praperadilan berimplikasi bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi. Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum. Ketiga, ada penerapan hukum yang salah, sehingga melalui kasasi akan dapat meninjau materi hukum yang digunakan hakim saat sidang praperadilan. "Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil, karena MA harus bisa menjawab pertanyaan: apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak?," ujarnya
Menurutnya, jika MA menolak kasasi ini, maka MA sama saja mendiamkan kekacauan hukum dan melakukan diskriminasi. “Apalagi, selama ini MA sering menerima dan mengabulkan kasasi yang seharusnya tidak bisa diajukan kasasi,” katanya.
Menurut penelitian Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP) tahun 2009-2011, terdapat 130 perkara yang diajukan kasasi, padahal secara normatif tidak dapat diajukan kasasi. "Dengan demikian, akan menjadi pertanyaan publik apabila MA menolak permohonan kasasi KPK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)