medcom.id, Jakarta: Penyelesaian kisruh KPK-Polri masih belum tuntas sepenuhnya. Namun sudah ada upaya dari Presiden Joko Widodo untuk meredam gejolak agar tak semakin liar.
Presiden Joko Widodo mengangkat Komjen Badrodin Haiti jadi calon tunggal Kapolri menggantikan Komjen Budi Gunawan. Presiden juga berencana menerbitkan Perppu untuk mempercepat pengangkatan tiga pimpinan KPK sementara yang ditunjuk lewat keputusan presiden.
Selain dua kebijakan itu, presiden juga dituntut untuk menghentikan kriminaliasi terhadap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, presiden sebetulnya bisa memerintahkan Polri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Samad dan Bambang.
"Alasannya, untuk kepentingan negara, untuk kepentingan umum," kata Asep saat dihubungi, Kamis (19/2/2015). Instruksi tersebut bentuk intervensi positif. Untuk kepentingan yang lebih besar, yakni negara.
"Saat kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad, Kejaksaan Agung menerbitkan deponering. Alasannya juga untuk kepentingan negara," tambah Asep.
Asep juga menyebut instruksi ini juga bisa menegakan wibawa presiden dan Polri secara kelembagaan.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas kewarganeragaan di Makassar. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang diproses Bareskrim Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Penyelesaian kisruh KPK-Polri masih belum tuntas sepenuhnya. Namun sudah ada upaya dari Presiden Joko Widodo untuk meredam gejolak agar tak semakin liar.
Presiden Joko Widodo mengangkat Komjen Badrodin Haiti jadi calon tunggal Kapolri menggantikan Komjen Budi Gunawan. Presiden juga berencana menerbitkan Perppu untuk mempercepat pengangkatan tiga pimpinan KPK sementara yang ditunjuk lewat keputusan presiden.
Selain dua kebijakan itu, presiden juga dituntut untuk menghentikan kriminaliasi terhadap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, presiden sebetulnya bisa memerintahkan Polri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Samad dan Bambang.
"Alasannya, untuk kepentingan negara, untuk kepentingan umum," kata Asep saat dihubungi, Kamis (19/2/2015). Instruksi tersebut bentuk intervensi positif. Untuk kepentingan yang lebih besar, yakni negara.
"Saat kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad, Kejaksaan Agung menerbitkan deponering. Alasannya juga untuk kepentingan negara," tambah Asep.
Asep juga menyebut instruksi ini juga bisa menegakan wibawa presiden dan Polri secara kelembagaan.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas kewarganeragaan di Makassar. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang diproses Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)