medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka diperiksa terkait kasus persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015 dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Riamon Iskandar.
"Sekretaris Kabuaten Muba Sohad Majid diperiksa untuk tersangka RIS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK Priharsa Nugraha pada wartawan, Senin (24/8/2015).
Selain Riamon, KPK juga memanggil sejumlah kepala dinas, yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Zainal Aripin, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muba M. Yusuf, dan Kepala Dinas Pekerjaan Bina Marga Kabupaten Muba Andri Sophan.
"M. Yusuf akan diperiksa untuk tersangka SYF (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei)," ujar Priharsa.
Lembaga antikorupsi memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Muba. KPK, pada 14 Agustus, menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istri, Lucianty Pahri, yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, menjadi tersangka.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar saat operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015. Ketika itu penyidik mengamankan empat tersangka, yakni anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba Fasyar.
Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap. Uang itu diduga menjadi pelicin pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba 2015.
KPK juga sudah menetapkan Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin A. H., Islan Hanura serta Aidil Fitri sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai penerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muba untuk melicinkan pembahasan APBD 2015.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka diperiksa terkait kasus persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015 dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Riamon Iskandar.
"Sekretaris Kabuaten Muba Sohad Majid diperiksa untuk tersangka RIS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK Priharsa Nugraha pada wartawan, Senin (24/8/2015).
Selain Riamon, KPK juga memanggil sejumlah kepala dinas, yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Zainal Aripin, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muba M. Yusuf, dan Kepala Dinas Pekerjaan Bina Marga Kabupaten Muba Andri Sophan.
"M. Yusuf akan diperiksa untuk tersangka SYF (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei)," ujar Priharsa.
Lembaga antikorupsi memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Muba. KPK, pada 14 Agustus, menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istri, Lucianty Pahri, yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, menjadi tersangka.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar saat operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015. Ketika itu penyidik mengamankan empat tersangka, yakni anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba Fasyar.
Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap. Uang itu diduga menjadi pelicin pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba 2015.
KPK juga sudah menetapkan Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin A. H., Islan Hanura serta Aidil Fitri sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai penerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muba untuk melicinkan pembahasan APBD 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)