KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna

OC Kaligis Menolak Dakwaan Dibacakan Hari Ini

Yogi Bayu Aji • 27 Agustus 2015 11:00
medcom.id, Jakarta: Advokat senior Otto Cornelis Kaligis hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Namun, Kaligis ogah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Hari ini saya menolak, dan saya belum menunjuk penasihat hukum," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
 
Kaligis tetap ingin kesehatannya diperiksa dr Terawan Putranto di RSPAD. Pekan lalu, dia diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Itu atas perintah hakim.

"Harus ada (pemeriksaan) dr Terawan. Saya percaya dokter yang punya ilmu, ini menyangkut jiwa saya," ucap Kaligis.
 
Menanggapi pernyataan Kaligis, Jaksa Yudi Kristiana membacakan hasil pemeriksaan terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu. Dia menyebut, hasil cek dokter IDI, Kaligis sehat dan dapat mengikuti persidangan.
 
"Pada saat diperiksa, terperiksa secara klinis adalah laki-laki, 74 tahun, datang dalam keadaan sadar tidak tampak sakit, kooperatif," kata Yudi.
 
Dari pemeriksaan psikiatri, Yudi menyebutkan, Kaligis tak mengalami gangguan jiwa. "Kondisi terperiksa adalah cakap dan mampu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK," papar dia.
 
Kaligis mencecar hasil pemeriksaan dokter IDI tersebut. Dia menilai harus ada pemeriksaan pembanding dari dr Terawan yang memang sempat memeriksa sebelum ditahan KPK sejak 14 Juli silam.
 
"Yang merasakan sakit bukan jaksa, tapi saya. Saya tetap minta 1-2 hari (untuk diperiksa). Berkas semua mau saya baca sembari berobat. Saya tidak mengada-ngada," jelas dia.
 
Ayah aktris Velove Vexia ini meminta hakim agar dakwaan tak dibacakan hari ini. Dia hanya meminta berkas dakwaan diberikan padanya untuk dipelajari lebih dahulu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan