medcom.id, Jakarta: Bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso akan menjadi saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, atau yang beken disebut kasus Innospec.
"Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Liem)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
Suroso merupakan tersangka lain dalam kasus ini. Kuat dugaan, Suroso akan dikorek seputar pemberian uang yang dilakukan Willy selaku Direktur PT Soegih Interjaya. PT Soegih merupakan agen utama PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerja sama dengan PT Pertamina. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui detail materi penyidikan. "Dia diperiksa karena diduga punya informasi penting yang dibutuhkan penyidik," sebut Priharsa.
Saat kasus itu terjadi, Suroso menjabat sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero). Willy pun diberi tugas oleh PT Innospec untuk memberi uang kepada Suroso. Suap itu berikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan dari Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010. Mereka kalah dan dikenakan denda USD12,7 juta. Dalam vonis pengadilan itu disebutkan, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan SAM.
Setahun kemudian, KPK menetapkan Suroso selaku penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Willy dan Suroso telah ditahan KPK pada Selasa 24 Februari lalu.
medcom.id, Jakarta: Bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso akan menjadi saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar
tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, atau yang beken disebut kasus Innospec.
"Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Liem)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
Suroso merupakan tersangka lain dalam kasus ini. Kuat dugaan, Suroso akan dikorek seputar pemberian uang yang dilakukan Willy selaku Direktur PT Soegih Interjaya. PT Soegih merupakan agen utama PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerja sama dengan PT Pertamina. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui detail materi penyidikan. "Dia diperiksa karena diduga punya informasi penting yang dibutuhkan penyidik," sebut Priharsa.
Saat kasus itu terjadi, Suroso menjabat sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero). Willy pun diberi tugas oleh PT Innospec untuk memberi uang kepada Suroso. Suap itu berikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan dari Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010. Mereka kalah dan dikenakan denda USD12,7 juta. Dalam vonis pengadilan itu disebutkan, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan SAM.
Setahun kemudian, KPK menetapkan Suroso selaku penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Willy dan Suroso telah ditahan KPK pada Selasa 24 Februari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)