Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan. Foto: Githa Faradina
Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan. Foto: Githa Faradina

Kasus Payment Gateway, Bareskrim Telah Periksa 7 Alat Bukti

Githa Farahdina • 19 Maret 2015 17:27
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem payment gateway untuk pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Kasus yang menyeret bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini, penyidik sudah memeriksa tujuh alat bukti.   
 
"Masalah Pak Deny memang saat ini sudah diperiksa 12 saksi dan sudah diperiksa 7 alat bukti. Alat buktinya berupa surat-surat tapi tidak perlu disebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
 
Namun, pihak kepolisian belum menelusuri aliran uang. Yang pasti, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara senilai Rp32,93 miliar.

"Kalau uang belum, hanya berdasarkan keterangan audit BPK bahwa terindikasi ada kerugian negara sekitar Rp32, 93 miliar dan adanya pungutan tidak sah Rp605 juta. Itu berdasarkan audit BPK," terang Anton.
 
Sementara pasal apa yang menjerat mantan bawahan Amir Syamsuddin ini, sudah diketahui pihak kepolisian.
 
"Untuk pasalnya yang akan kita kenakan Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang jo 55 KUHP," tambahnya.
 
Pihak kepolisian, tambah Anton masih akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
 
"Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Nanti hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain," terangnya.
 
Sementara modus yang digunakan adalah pembukaan rekening untuk menampung aliran uang. Seharusnya, kata Anton, hanya ada rekening penerimaan dan pengeluaran yang aktif bertransaksi. Namun, dalam kasus ini, terdapat satu rekening yang dibuka.
 
"Pembukaan rekening itu harus seizin menteri, di sini tidak seizin menteri," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan