Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah. Foto: Bary Fathahilah/MI
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah. Foto: Bary Fathahilah/MI

KPK Nilai Bukti yang Diserahkan Jero Tak Relevan

Intan fauzi • 21 April 2015 12:47
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Jero Wacik menyerahkan bukti-bukti gugatannya dalam sidang praperadilan hari ini. KPK sebagai termohon menilai bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan objek praperadilan.
 
"Ada yang tidak relevan dengan objek praperadilan. Bukti seharusnya mengarah ke yang memperkuat dalil pendapat terkait praperadilan," ujar Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah seusai sidang hari ke dua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015)
 
Salah satu bukti yang tak relevan adalah surat dari KPU. Surat tersebut menyatakan Jero tak berhak maju sebagai calon legislator karena berstatus tersangka. Sebelum menerbitkan surat tersebut, KPU menerima surat pemberitahuan dari KPK bahwa Jero berstatus tersangka. Nur menilai KPK berwenang untuk memberhentikan sementara pihak yang dinyatakan sebagai tersangka.

"Seperti surat KPU ini di luar materi pokok praperadilan. Kemarin kami sudah jawab tidak relevan, karena berdasarkan Pasal 12 UU KPK itu bisa mengeluarkan dan meminta seseorang yang dinyatakan tersangka diberhentikan sementara," jelasnya.
 
Bukti-bukti yang tidak relevan tersebut nantinya akan dipaparkan di persidangan berikutnya pada Kamis 23 April dan Jumat 24 April. Agenda dua hari itu adalah penyerahan bukti dan mendatangkan ahli oleh termohon atau KPK.
 
"Seperti sidang-sidang sebelumnya kami akan datangkan saksi ahli. Dari mereka kita lihat dulu keterangannya apakah ada relevansinya. Kita akan menerangkan jika ada yang tidak sama. Ada beberapa ahli, rencana ada dua ahli," papar Nur.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Jero menyerahkan bukti-bukti dokumen yang berisi kumpulan bukti yang dikumpulkan KPK setelah ia ditetapkan tersangka dan surat KPK kepada KPU soal status tersangka Jero.
 
Mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
 
Atas penetapannya itu, Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan