medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
Jero Wacik tiba sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan rompi orange bertulisan tahanan KPK. Ia enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaannya kali ini. Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memilih memberikan senyum.
"Nanti ya, nanti," kata Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Selain Jero Wacik, KPK juga memeriksa bekas Wakil Menteri Budaya dan Pariwisata, Sapta Nirwanda. Pemeriksaan ini dilakukan karena Sapta diduga mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Jero Wacik.
"Sapta Nirwanda diperiksa sebagai saksi dari tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Jero menjadi pesakitan dalam dua kasus di lembaga antikorupsi. Awalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
Jero Wacik tiba sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan rompi orange bertulisan tahanan KPK. Ia enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaannya kali ini. Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memilih memberikan senyum.
"Nanti ya, nanti," kata Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Selain Jero Wacik, KPK juga memeriksa bekas Wakil Menteri Budaya dan Pariwisata, Sapta Nirwanda. Pemeriksaan ini dilakukan karena Sapta diduga mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Jero Wacik.
"Sapta Nirwanda diperiksa sebagai saksi dari tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Jero menjadi pesakitan dalam dua kasus di lembaga antikorupsi. Awalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)