Jakarta: Polisi menangkap tiga orang yang diduga perusak balai pertemuan untuk tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dengan begitu, total perusak tempat ibadah di Minahasa Utara menjadi delapan orang.
"Sudah ada perkembangan lagi penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
Pelaku perusakan yang baru dicokok yakni berinisial CCT, 26, SR, 35, dan CMT, 44. Para dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Tersangka sudah dalam pemeriksaan di Polda dan kita berharap segera diselesaikan. Kondisinya kondusif tidak terjadi apa-apa," ujar Argo.
Polisi sebelumnya menangkap lima tersangka perusakan balai pertemuan yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kelimanya berinisial MS, HK, Y, JS, dan JFM.
Kelimanya diduga melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Orang atau Barang.
Jakarta: Polisi menangkap tiga orang yang diduga perusak balai pertemuan untuk tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dengan begitu, total perusak tempat ibadah di Minahasa Utara menjadi delapan orang.
"Sudah ada perkembangan lagi penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
Pelaku
perusakan yang baru dicokok yakni berinisial CCT, 26, SR, 35, dan CMT, 44. Para dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Tersangka sudah dalam pemeriksaan di Polda dan kita berharap segera diselesaikan. Kondisinya kondusif tidak terjadi apa-apa," ujar Argo.
Polisi sebelumnya menangkap lima tersangka perusakan balai pertemuan yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kelimanya berinisial MS, HK, Y, JS, dan JFM.
Kelimanya diduga melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Orang atau Barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)