Jakarta: Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menghormati pelaporan balik oleh pembuat herbal antibodi covid-19, Hadi Pranoto. Upaya hukum itu hak setiap warga negara.
"Kita hormati saja, mesti saya 'mencium' aroma hanya sekadar membela diri," ujar Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Muannas mengaku belum mengetahui materi perkara yang disangkakan. Meski begitu, dia bersyukur Hadi tak jadi menuntut ganti rugi Rp146 miliar.
"Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media soal kerugian Rp146 triliun karena laporan saya, ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik," tutur Munnas.
(Baca: Hadi Pranoto Laporkan Muannas Soal Pencemaran Nama Baik)
Muannas siap menghadapi tuntutan itu. Dia akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi, mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," tutur dia.
Muannas melaporkan Hadi dan influncer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, Senin malam, 3 Agustus 2020. Laporan itu buntut klaim Hadi yang mengaku menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube Anji.
Hadi Pranoto melaporkan balik Muannas. Muannas disebut mencemarkan nama baik Hadi Pranoto dengan menyebut memiliki digital teknologi, tak memercayai swab dan rapid test covid-19, membohongi masyarakat, hingga menyebut Hadi mengaku sebagai profesor.
Jakarta: Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menghormati pelaporan balik oleh pembuat herbal antibodi covid-19, Hadi Pranoto. Upaya hukum itu hak setiap warga negara.
"Kita hormati saja, mesti saya 'mencium' aroma hanya sekadar membela diri," ujar Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Muannas mengaku belum mengetahui materi perkara yang disangkakan. Meski begitu, dia bersyukur Hadi tak jadi menuntut ganti rugi Rp146 miliar.
"Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media soal kerugian Rp146 triliun karena laporan saya, ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik," tutur Munnas.
(Baca:
Hadi Pranoto Laporkan Muannas Soal Pencemaran Nama Baik)
Muannas siap menghadapi tuntutan itu. Dia akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi, mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," tutur dia.
Muannas melaporkan Hadi dan
influncer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, Senin malam, 3 Agustus 2020. Laporan itu buntut klaim Hadi yang mengaku menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube Anji.
Hadi Pranoto melaporkan balik Muannas. Muannas disebut mencemarkan nama baik Hadi Pranoto dengan menyebut memiliki digital teknologi, tak memercayai
swab dan
rapid test covid-19, membohongi masyarakat, hingga menyebut Hadi mengaku sebagai profesor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)