Jakarta: Penyanyi Reza Artamevia menggunakan sabu sejak aktivitas masyarakat dibatasi akibat pandemi covid-19. Pengakuan Reza diketahui setelah ia ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020.
"Hasil pemeriksaan memang (Reza) mengakui menggunakan sabu sekitar empat bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020.
Aktivitas Reza selama pandemi terbatas. Ia mengisi kekosongan di kediamannya di Cirende, Tanggerang Selatan dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pandemi covid-19 kerap dijadikan alasan bagi publik figur, terutama artis, untuk mengonsumsi narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Baca: 0,78 Gram Sabu Ditemukan Dalam Tas Reza Artamevia
Sebelumnya, Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.
Polis menyita satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap yang disimpan dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun.
Baca: Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba
Jakarta: Penyanyi
Reza Artamevia menggunakan sabu sejak aktivitas masyarakat dibatasi akibat pandemi covid-19. Pengakuan Reza diketahui setelah ia ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020.
"Hasil pemeriksaan memang (Reza) mengakui menggunakan sabu sekitar empat bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020.
Aktivitas Reza selama pandemi terbatas. Ia mengisi kekosongan di kediamannya di Cirende, Tanggerang Selatan dengan mengonsumsi
narkotika jenis sabu.
Pandemi
covid-19 kerap dijadikan alasan bagi publik figur, terutama artis, untuk mengonsumsi narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Baca:
0,78 Gram Sabu Ditemukan Dalam Tas Reza Artamevia
Sebelumnya, Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.
Polis menyita satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap yang disimpan dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun.
Baca:
Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)