Anneke Caroline dan kuasa hukum Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya. MTVN/Deny Irwanto.
Anneke Caroline dan kuasa hukum Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya. MTVN/Deny Irwanto.

Hamili Model, Pengusaha Besi Dipolisikan

Deny Irwanto • 23 November 2016 21:54
medcom.id, Jakarta: Model majalah dewasa bernama Ana Wahyuningsih alias Anneke Carolline melaporkan seorang pengusaha berinisial NHMS ke Mapolda Metro Jaya. Kuasa hukum Anneke, Sunan Kalijaga mengatakan, laporan dibuat lantaran NHMS telah menghamili Anneke.
 
"Kami bawa bukti percakapan saat NHMS berjanji bertanggung jawab dan tidak merealisasikannya, bukti otentik dari Rumah Sakit (tentang kehamilan Anneke), dan ada bukti yang mana terlapor berinisial N ini ada hubungan, berhubungan dengan Anneke," kata Sunan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
 
Dalam kesempatan yang sama, Anneke mengatakan, sempat berkomunikasi dengan NHMS dan memberi tahu kehamilannya yang kini berusia 1,5 bulan. Saat itu, pengusaha besi berinisial NHMS tersebut berjanji bertanggung jawab dan mengumbar janji-janji lain.

Namun, sampai saat ini, semua janji tersebut tak direalisasikan dan NHMS malah tak bisa dihubungi.
 
"Janjinya banyak, aku tak mau banyak omong dahulu karena saya di sini masih kasih keterangan, saya juga masih syok karena menyangkut keluarga besar karena dibilang aib atau apa yah. Saya disini korban yah," jelas Anneke.
 
Anneke mengaku, sebelum terjadi hubungan suami-istri dengan pelaku, dirinya sempat dicekoki minuman beralkohol. Kejadian tersebut berlangsung pada pertengahan tahun ini.
 
"Awal ketemu itu Juli 2016, dikenalkan seseorang. Lalu, 2 Agustus itu ketemu di suatu tempat nyanyi. Di situ disajikan minuman yang akhirnya saya terpengaruh alkohol, lalu terjadi itu kekerasan seksual," ungkap Anneke.
 
Setelah dicekoki miras, Anneke mengaku dibawa ke suatu tempat dan disetubuhi hingga hamil. Usai melakukan tindakan itu, pengusaha NHMS berjanji memberi nafkah dan bertanggung jawab. Namun, akhirnya Anneke tahu kalau pelaku sudah memliliki keluarga.
 
"Selain itu, ternyata N ini sudah punya keluarga. Ditambah lagi tak ada itikad baik dari N ini meski kami sudah menghubunginya. Kami sudah somasi dua kali, kami sampaikan jalan cerita klien kami dan apa tuntutan klien kami. Tapi dia mengutus orang dan menanyakan apa betul itu anaknya," pungkas Sunan.
 
Laporan yang dibuat Anneke telah diterima dengan nomor LP TBL/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini, kasusnya pun tengah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro. Adapun pasal yang disangkakan terhadap NHMS itu pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>