medcom.id, Jakarta: Ribuan warga DKI Jakarta berbondong-bondong mendatangi Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Warga menghindari kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai Jumat, 6 Januari.
Pantauan Metrotvnews.com, hingga pukul 10.00 WIB antrean warga yang mengurus berbagai macam administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai sekitar 2.000 orang. Antrean warga mengular hingga ke luar halaman kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.
Halaman parkir kantor PMJ pun disesaki kendaraan warga. Antrean kendaran juga sempat mengakibatkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Seorang warga, Olga, 40, mengatakan, dirinya datang ke kantor PMJ untuk mengurus administrasi STNK motor. Ia ingin menikmati tarif lama sebelum tarif baru berlaku.
"Masih ada sisa waktu 3 bulan, tapi saya bayar hari ini saja, sebelum kenaikan tarif," kata Olga kepada Metrotvnews.com, Kamis (5/1/2017).
Olga telah mengantre sejak pukul 07.00 WIB di kantor PMJ. Ia mengetahui informasi kenaikan tarif ini dari televisi. Olga juga mengajak keluarga lainnya mengurus administrasi serupa.
"Pengurusannya mudah sih, saya dilayani hanya beberapa menit. Lamanya di antrean saja," ucap dia.
Tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).
Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Kendaraan roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru menjadi Rp225 ribu. Sementara penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Sementara itu, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku pada Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Kendaraan roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
medcom.id, Jakarta: Ribuan warga DKI Jakarta berbondong-bondong mendatangi Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Warga menghindari kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai Jumat, 6 Januari.
Pantauan Metrotvnews.com, hingga pukul 10.00 WIB antrean warga yang mengurus berbagai macam administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai sekitar 2.000 orang. Antrean warga mengular hingga ke luar halaman kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.
Halaman parkir kantor PMJ pun disesaki kendaraan warga. Antrean kendaran juga sempat mengakibatkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Seorang warga, Olga, 40, mengatakan, dirinya datang ke kantor PMJ untuk mengurus administrasi STNK motor. Ia ingin menikmati tarif lama sebelum tarif baru berlaku.
"Masih ada sisa waktu 3 bulan, tapi saya bayar hari ini saja, sebelum kenaikan tarif," kata Olga kepada
Metrotvnews.com, Kamis (5/1/2017).
Olga telah mengantre sejak pukul 07.00 WIB di kantor PMJ. Ia mengetahui informasi kenaikan tarif ini dari televisi. Olga juga mengajak keluarga lainnya mengurus administrasi serupa.
"Pengurusannya mudah sih, saya dilayani hanya beberapa menit. Lamanya di antrean saja," ucap dia.
Tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).
Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Kendaraan roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru menjadi Rp225 ribu. Sementara penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Sementara itu, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku pada Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Kendaraan roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)