Buni Yani. Foto: Antara/Reno Esnir
Buni Yani. Foto: Antara/Reno Esnir

Hakim PN Jaksel Sampaikan Pesan Khusus kepada Buni Yani

Ilham wibowo • 21 Desember 2016 16:30
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Sutiyono memberikan pesan khusus kepada Buni Yani.
 
"Tentu saya hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Beliau pesan tadi, pas saya salaman biar saya berjuang di pengadilan saja. Jadi ya sudah," kata Buni usai putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (21/12/2016).
 
Buni menilai, hakim praperadilan PN Jaksel tidak mempertimbangkan yurisprudensi kasus serupa yang pernah tejadi di Bali. Hasilnya, permohonan praperadilan dikabulkan hakim.
 
"Tadinya saya berharap ada yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim. Akan tetapi hakim sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu, makanya saya agak kecewa," kata Buni.
 
Buni menilai hakim PN Jaksel kaku dalam memberikan pertimbangan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni terkait penetapan tersangka kepada dirinya. "Dasar pertimbangannya murni hanya dua alat bukti," ujarnya.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni dianggap sah.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan