Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Antara/Umarul Faruq

Curhat Dahlan Iskan Sesaat Sebelum Ditahan

Media Indonesia • 28 Oktober 2016 07:55
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Pancar Wira Usaha (PWU).
 
Setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim selama hampir 8 jam, Dahlan keluar sekitar pukul 19.45 WIB mengenakan seragam oranye yang bagian belakang bertuliskan tahanan.
 
Saat keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan, CEO penerbitan terbesar di Jatim itu mengaku tidak kaget dengan penetapannya sebagai tersangka. "Anda semua tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan, Kamis (28/10/2016).
 
Dahlan mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka meskipun selama menjabat Dirut PT PWU selama 10 tahun, dia tidak pernah menerima gaji.
 
"Biarlah sekali-kali terjadi, seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, tanpa digaji selama 10 tahun dan tanpa menerima fasilitas apa pun, ditahan," katanya.
 
 
 
Menurutnya, penetapan dirinya menjadi tersangka karena menandatangani dokumen walaupun tidak menerima uang hasil pelepasan aset.
 
"Saya harus menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena tanda tangan dokumen yang diberikan. Selanjutnya, kalau nanti saya sudah punya penasihat hukum, biarlah penasihat hukum yang menyampaikan keterangan," katanya.
 
Sebelum ditahan, Dahlan datang ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada pukul 09.00 disusul tiga saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus yang sama.
 
Empat saksi yang diperiksa itu ialah Direktur PT Suryaduta Investama Rinto Harno, mantan staf keuangan PT PWU Soegeng Djinarjo Suprapriwi, mantan Bendahara PT PWU Budi Rahardjo, dan mantan panitia pelepasan aset PT PWU Sulcan.
 
Dahlan adalah direktur PT Panca Wira Usaha sejak 2000 hingga 2010. Kasus dugaan penyelewengan aset tanah PT PWU ini ditaksir merugikan negara hingga Rp900 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Kejati Jatim sekitar April 2015. Tercatat sudah lima kali Dahlan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, mantan Menteri BUMN ini dua kali menolak panggilan.
 
Dalam kasus pelepasan aset PT PWU, penyidik sebelumnya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana.
 
Wisnu kini mendekam di rutan kelas I di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan