Tersangka dugaan korupsi penerimaan suap oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto --Ant--
Tersangka dugaan korupsi penerimaan suap oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Supriyanto --Ant--

Terima Suap SGD404 Ribu, Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 28 Oktober 2016 01:39
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPR RI Budi Supriyanto dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Budi dinilai Jaksa Penuntut Umum pada KPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Ronald Worontiko saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
 
Eks Politikus Golkar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Ronald menyebut, Budi bersama dengan eks anggota DPR RI Damayanti Wisnuputranti menyetujui program aspirasi akan disalurkan buat pembangunan infrastruktur jalan di wilayah BPJN IX Maluku yang dipimpin Amran Hi Mustary. Budi juga memenuhi permintaan Amran menyalurkan program aspirasinya.
 
"Dengan kompensasi fee enam persen dari nilai proyek," beber Jaksa Ronald.
 
Selanjutnya, Budi menyetujui pengurusan fee bakal diurus anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini dam Dessy Ariyati Edwin. Usai kesepakatan pada Desember 2015 di salah satu rumah makan di Solo Budi menyetujui program aspirasinya di Maluku bakal dikerjakan Abdul Khoir.
 
"Terdakwa bersama-sama dengan Damayanti, Julia dan Dessy telah menerima uang sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir," tambah Jaksa Ronald
 
Adapun perinciannya, Budi mendapatkan SGD305 ribu sedangkan Damayanti, Julia dan Dessy menerima masing-masing SGD33 ribu.
 
Meski Budi sudah mengembalikan uang itu kepada KPK kurang dari 30 hari, tapi tindakan Budi dinilai sudah melakukan korupsi. Hal itu lantaran Budi mengembalikan uang saat Damayanti, Julia dan Dessy tertangkap KPK.
 
Dalam surat tuntutan, Budi diberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang tengah giat memberantas korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif serta perbuatan terdakwa turut menyebabkan dibatalkannya pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Sementara, Budi diringankan karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan