medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mendaftarkan memori kontra banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kejaksaan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jaksa juga sudah menyerahkan berkas memori kontra banding Desember lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (12/1/2017).
Waluyo menjelaskan, dalam sebuah perkara pidana, apabila dua pihak mengajukan banding, para pihak perlu membuat memori banding. Sedangkan jaksa membuat memori kontra banding.
Waluyo tidak mau membeberkan isi kontra banding terhadap dakwaan kepada Jessica. Yang jelas, inti kontra banding menguatkan pertimbangan-pertimbangan hakim.
"Yang jelas, kami kuatkan pertimbangan hakim, karena hakim sependapat dengan jaksa," ujar Waluyo.
Tim kuasa hukum Jessica juga sedah menyerahkan berkas memori banding. Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, optimistis banding dikabulkan Pengadilan Tinggi.
"Segala risiko sudah diambil dia (Jessica). Mau diperberat, mau sama, apapun itu adalah risiko Jessica," kata Otto.
Jessica divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.
Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain. Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa.
Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa. Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa bahwa Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera di Kafe Olivier, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna. Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan Jessica.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mendaftarkan memori kontra banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kejaksaan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jaksa juga sudah menyerahkan berkas memori kontra banding Desember lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo saat dihubungi
Metrotvnews.com, Kamis (12/1/2017).
Waluyo menjelaskan, dalam sebuah perkara pidana, apabila dua pihak mengajukan banding, para pihak perlu membuat memori banding. Sedangkan jaksa membuat memori kontra banding.
Waluyo tidak mau membeberkan isi kontra banding terhadap dakwaan kepada Jessica. Yang jelas, inti kontra banding menguatkan pertimbangan-pertimbangan hakim.
"Yang jelas, kami kuatkan pertimbangan hakim, karena hakim sependapat dengan jaksa," ujar Waluyo.
Tim kuasa hukum Jessica juga sedah menyerahkan berkas memori banding. Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, optimistis banding dikabulkan Pengadilan Tinggi.
"Segala risiko sudah diambil dia (Jessica). Mau diperberat, mau sama, apapun itu adalah risiko Jessica," kata Otto.
Jessica divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.
Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain. Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa.
Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa. Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa bahwa Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera di Kafe Olivier, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna. Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)