medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mau gegabah mempelajari berkas Jessica yang proses hukumnya berlangsung sekitar 8 bulan itu.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengungkapkan, berkas dakwaan Jessica tebal. Majelis hakim harus membaca berkas lebih teliti agar tidak salah memberi putusan.
"Saksinya banyak, hakim harus teliti. Itu (berkas) harus dibaca secara keseluruhan oleh majelis," kata Heru kepada Metrotvnews.com di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Heru perkara Jessica tidak mudah. Banyak perbedaan pendapat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan membaca berita acara, baik dari BAP kepolisian, hingga berita acara di pengadilan.
" Harus sisir satu-satu. Nanti hakim meyakinkan diri, gimana pendapat masing-masing," ujarnya.
Heru mengatakan, ada tiga kemungkinan putusan banding. Pertama, jika putusan dianggap benar dan tepat, Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kalau ada yang perlu disempurnakan, nanti akan diubah putusannya. Terakhir, kalau majelis berpendapat putusannya kurang tepat, Hakim Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan dan mengadili sendiri.
"Supaya perkara ini tidak di awang-awang," katanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAGOOZk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mau gegabah mempelajari berkas Jessica yang proses hukumnya berlangsung sekitar 8 bulan itu.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengungkapkan, berkas dakwaan Jessica tebal. Majelis hakim harus membaca berkas lebih teliti agar tidak salah memberi putusan.
"Saksinya banyak, hakim harus teliti. Itu (berkas) harus dibaca secara keseluruhan oleh majelis," kata Heru kepada
Metrotvnews.com di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Heru perkara Jessica tidak mudah. Banyak perbedaan pendapat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan membaca berita acara, baik dari BAP kepolisian, hingga berita acara di pengadilan.
" Harus sisir satu-satu. Nanti hakim meyakinkan diri, gimana pendapat masing-masing," ujarnya.
Heru mengatakan, ada tiga kemungkinan putusan banding. Pertama, jika putusan dianggap benar dan tepat, Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kalau ada yang perlu disempurnakan, nanti akan diubah putusannya. Terakhir, kalau majelis berpendapat putusannya kurang tepat, Hakim Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan dan mengadili sendiri.
"Supaya perkara ini tidak di awang-awang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)