medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Utara Rudi Erawan turut terseret dalam dakwaan mantan Kelapa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Dia ikut menerima Rp200 juta dari Amran.
Hal ini bermula dari Amran yang menghubungi Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 10 Januari 2016. Dia meminta bantuan uang sejumlah Rp100 juta. Imran S. Jumadil, rekan Amran, pun sempat menghubungi Abdul Khoir menanyakan apakah Amran sudah menghubunginya terkait bantuan Rp100 juta.
"(Imran) menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan terdakwa (Amran) untuk membantu Rudi Erawan, Bupati Halmahera Utara," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Jaksa menuturkan, pada 11 Januari, Amran menghubungi Khoir memberitahukan adanya pemberian uang untuk terdakwa dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred sejumlah Rp100 juta yang masuk ke rekening Khoir. Duit itu kemudian ditransfer ke rekening anak buah Khoir, Erwantoro.
Khoir pun meminta Erwantoro mengambil Rp200 juta dari rekeningnya dan menyerahkannya kepada Khoir. Selanjutnya, Abdul Khoir bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng menyerahkan uang Rp200 juta kepada Terdakwa di Kantin Kementerian PUPR Pusat, Jakarta Pusat.
"Pada saat menerima uang tersebut, terdakwa meminta uang sejumlah Rp200 juta diserahkan kepada Imran untuk diserahkan kepada Bupati Halmahera Utara," papar Jaksa.
Di kantin Kementerian PUPR juga terjadi pemberian Rp1,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Direktur PT Labrosco Yal Djonny Laos. Duit itu diminta Amran untuk dimasukkan ke mobilnya.
Atas perbuatannya, Amran didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Utara Rudi Erawan turut terseret dalam dakwaan mantan Kelapa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Dia ikut menerima Rp200 juta dari Amran.
Hal ini bermula dari Amran yang menghubungi Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 10 Januari 2016. Dia meminta bantuan uang sejumlah Rp100 juta. Imran S. Jumadil, rekan Amran, pun sempat menghubungi Abdul Khoir menanyakan apakah Amran sudah menghubunginya terkait bantuan Rp100 juta.
"(Imran) menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan terdakwa (Amran) untuk membantu Rudi Erawan, Bupati Halmahera Utara," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Jaksa menuturkan, pada 11 Januari, Amran menghubungi Khoir memberitahukan adanya pemberian uang untuk terdakwa dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred sejumlah Rp100 juta yang masuk ke rekening Khoir. Duit itu kemudian ditransfer ke rekening anak buah Khoir, Erwantoro.
Khoir pun meminta Erwantoro mengambil Rp200 juta dari rekeningnya dan menyerahkannya kepada Khoir. Selanjutnya, Abdul Khoir bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng menyerahkan uang Rp200 juta kepada Terdakwa di Kantin Kementerian PUPR Pusat, Jakarta Pusat.
"Pada saat menerima uang tersebut, terdakwa meminta uang sejumlah Rp200 juta diserahkan kepada Imran untuk diserahkan kepada Bupati Halmahera Utara," papar Jaksa.
Di kantin Kementerian PUPR juga terjadi pemberian Rp1,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Direktur PT Labrosco Yal Djonny Laos. Duit itu diminta Amran untuk dimasukkan ke mobilnya.
Atas perbuatannya, Amran didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)