Habib Rizieq. MI/ Atet Dwi
Habib Rizieq. MI/ Atet Dwi

Peluang Tipis Penyelesaian Kasus Rizieq secara Kekeluargaan

Yogi Bayu Aji • 20 Januari 2017 01:54
medcom.id, Jakarta: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berharap kasus hukum yang menyeretnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ada beberapa syarat agar kasus ini bisa dihentikan.
 
"Itukan tergantung pelapornya, apakah mau diteruskan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
 
Namun, menurut Tito, sebagian kasus-kasus yang meyeret Rizieq bukan delik aduan. Artinya, Kepolisian bisa menjalankan terus menelusuri perkara tanpa menunggu aduan.

"Ada namanya restorative justice juga kalau dalam kasus-kasus yang ringan kemudian pelapor menyatakan selesai," jelas dia.
 
Pendekatan restorative justice kental dengan mediasi untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Kendati demikian, kata Tito, hal ini sulit terjadi di kasus Rizieq.
 
Salah satu alasan Tito karena kasus Rizieq cukup sensitif. "Kita lihat bahwa (ada) menggerakan massa dan suara publik mengenai masalah Pancasila ini kan ada di mana-mana, bukan hanya di Jawa Barat. Ada juga saya dengar di Kalimantan, Sulawesi, di NTT lain," jelas dia.
 
Dalam beberapa bulan terakhir, Rizieq beberapa kali dilaporkan kepolisian. Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI Soekarno, melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri karena diduga melecehkan Pancasila.
 
Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Rizieq diduga menistakan agama.
 
Dia juga dilaporkan karena menyebut logo Bank Indonesia pada uang rupiah menyerupai palu dan arit, lambang Partai Komunis Indonesia. Pada 8 Januari 2017, Rizieq pun dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya.
 
Terakhir, Rizieq Shihab dilaporkan warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono, 62, pada 12 Januari 2017. Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), melaporkan Rizieq karena tersinggung profesinya dihina.
 
Rizieq pun menginginkan agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dia ingin kepolisian memediasinya dengan pihak yang dirugikan.
 
"Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani," kata Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan