medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman yang direncanakan hadir dalam sidang hari ini dipastikan batal.
Irman batal dihadirkan dalam sidang lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu yang menjadi rekomendasi untuk menghadirkan Irman Gusman dalam persidangan.
"Prinsipnya kami menghormanti. Kami menunggu adanya surat dari pengadilan. Jadi ada alasan kami bisa menghadirkan tersangka," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Hakim tunggal I Wayan Karya lantas menanyakan apakah tersangka Irman Gusman bisa dihadirkan hari ini. Sesuai prosedur di KPK, jelas Setiadi, tak mungkin menghadirkan Irman tanpa surat penetapan dari pengadilan.
"Mohon izin, sesuai dengan prosedur tentunya pihak dari Lapas menanyakan alasan (Irman keluar dari lapas). Pada prinsipnya kami hanya menunggu surat dari pengadilan," jawab Setiadi.
Lalu hakim I Wayan Karya memerintahkan panitera untuk segera menyiapkan dan menyerahkan surat penetapan. Wayan meminta Irman dihadirkan pada sidang lanjutan Senin (31/10/2016).
"Dengan tidak dihadirkan hari ini, kami minta Irman Gusman dihadirkan hari Senin," pinta hakim I Wayan Karya.
Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yakni bukti surat, saksi dan ahli. Sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman meminta menghadirkan kliennya dalam persidangan guna memberikan keterangannya.
Pada sidang Rabu (26/10) kemarin, hakim I Wayan Karya telah mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan KPK untuk menghadirkan Irman Gusman pada sidang lanjutan yang digelar hari ini.
"Termohon untuk menghadirkan tersangka (Irman Gusman), sesuai Pasal 82 KUHAP," kata I Wayan Karya pada persidangan kemarin.
Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Ia tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 September 2016.
Atas hal tersebut, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016.
Permohonan praperadilan diajukan salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPD RI itu. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman yang direncanakan hadir dalam sidang hari ini dipastikan batal.
Irman batal dihadirkan dalam sidang lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu yang menjadi rekomendasi untuk menghadirkan Irman Gusman dalam persidangan.
"Prinsipnya kami menghormanti. Kami menunggu adanya surat dari pengadilan. Jadi ada alasan kami bisa menghadirkan tersangka," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Hakim tunggal I Wayan Karya lantas menanyakan apakah tersangka Irman Gusman bisa dihadirkan hari ini. Sesuai prosedur di KPK, jelas Setiadi, tak mungkin menghadirkan Irman tanpa surat penetapan dari pengadilan.
"Mohon izin, sesuai dengan prosedur tentunya pihak dari Lapas menanyakan alasan (Irman keluar dari lapas). Pada prinsipnya kami hanya menunggu surat dari pengadilan," jawab Setiadi.
Lalu hakim I Wayan Karya memerintahkan panitera untuk segera menyiapkan dan menyerahkan surat penetapan. Wayan meminta Irman dihadirkan pada sidang lanjutan Senin (31/10/2016).
"Dengan tidak dihadirkan hari ini, kami minta Irman Gusman dihadirkan hari Senin," pinta hakim I Wayan Karya.
Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yakni bukti surat, saksi dan ahli. Sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman meminta menghadirkan kliennya dalam persidangan guna memberikan keterangannya.
Pada sidang Rabu (26/10) kemarin, hakim I Wayan Karya telah mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan KPK untuk menghadirkan Irman Gusman pada sidang lanjutan yang digelar hari ini.
"Termohon untuk menghadirkan tersangka (Irman Gusman), sesuai Pasal 82 KUHAP," kata I Wayan Karya pada persidangan kemarin.
Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Ia tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 September 2016.
Atas hal tersebut, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016.
Permohonan praperadilan diajukan salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPD RI itu. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)